Selasa, 26 Agustus 2014
Benarkah Kepala BBPJN II Padang “Dilindungi”
Suara Garuda;
JAKARTA- Ditengah gencarnya
desakan pencopotan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
(BBPJN) II Padang, Maruasas Panjaitan, kini muncul suara-suara pesimis di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kepala BBPJN II Padang
disebut-sebut dilindungi oleh oknum pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga
(Ditjen) BM.
“Kami pesimis Kepala BBPJN II Padang bisa dikenakan sanksi atas lemahnya
pengendalian dalam pelaksanaan tugas, sehingga terjadi kasus pembayaran fiktif (korupsi-red)
pada proyek penanganan longsoran Silaing, dan dugaan persekongkolan dalam
tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan kantor BBPJN II Padang. Karena
informasi terbatas menyebutkan, bahwa dia “anak
mas” dari salah satu petinggi dilingkungan Ditjen BM,” kata sebuah sumber
yang minta dirahasiakan namanya.
Sebelumnya, melalui media online Barak Online
Group, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) gencar mendesak
Kementerian PU agar segera mencopot Kepala BBPJN II Padang. Adapun desakan
Barak itu berdasarkan pada “Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan
kontrak TA 2013 dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah II Provinsi Sumatera Barat” oleh Tim Auditor Khusus (Inpektorat
Jenderal Kementerian PU) yang meminta Ditjen BM memberikan sanksi kepada Kepala
BBPJN II Padang.
Dari hasil audit khusus, diperoleh fakta, kalau Satker Pelaksanaan
Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Prov.Sumbar dibawah BBPJN II Padang melaporkan,
bahwa progres fisik pekerjaan penanganan longsoran Silaing hingga 31 Desember
2013 sebesar 93,22 persen dengan realisasi pembayaran sebesar
Rp.7.888.485.000,00,-. Namun berdasarkan hasil audit khusus oleh Irsus pada 11
April 2014, progres fisiknya baru mencapai 89,50 persen, sehingga terjadi
pembayaran fiktif.
“Irsus hanya menghitung prosentase pekerjaan pada saat mereka melakukan
audit, dan tidak menghitung progres fisik per 31 Desember 2013. Karena dari
perhitungan kami, progres fisik sampai Desember hanya berkisar 35-40 persen
saja. Ini fatal, dan kerugian negaranya sangat besar. Proyek itu menggunakan
anggaran perubahan (APBN-P TA 2013-Red), dan bukan multy years,” ujar Koordinator Barak, Danil’s, Selasa (26/8/2014).
Begitu pula PPK 06 dan Kasatker PJN Wilayah II Sumbar dibawah kendali Kepala
BBPJN II Padang, disebutkan telah menetapkan pemutusan kontrak tertanggal 19
Pebruari 2014, namun tidak di ikuti dengan penyampaian Daftar Hitam ke LKPP.
“Irsus juga menyebutkan, bahwa terdapat perbedaan timbunan biasa pada
berita acara negosiasi tanggal 27 November 2013 sebesar 5.797, 44 M3, sedangkan
volume adendum kontrak I sebesar 7.084,96 M3, sehingga terdapat selisih
pembayaran sebesar 1.287,52 M3,” jelas Danil’s.
Ia juga mengungkapkan, bahwa terdapat perbedaan data antara LDP dengan
LDK, termasuk daftar peralatan minimum yang tidak didukung dengan jumlah dan
kapasitas alat yang dibutuhkan.
“Hal lain adalah, jawaban sanggahan banding Menteri PU atas 6 (enam)
paket TA 2014 dengan tindaklanjut evaluasi ulang 3 (tiga) paket, yakni paket
18, paket 12, dan paket 14. Kemudian lelang ulang 2 paket, yakni paket 16 dan
paket 02, serta 1 paket sebagai pengaduan, yakni paket 19 sebagai tindaklanjut
surat Kepala Bapekom tertanggal 14 Maret 2014,” urai Danil lagi.
Karenanya, Danil’s mempertanyakan keseriusan Ditjen BM dalam
melaksanakan perintah reformasi birokrasi. “Kenapa Kepala BBPJN II Padang tidak
diberikan sanksi? Atau jangan-jangan benar, kalau dia dilindungi oleh oknum
pejabat tertentu di Ditjen BM? Ini harus dilawan, agar tidak selalu masyarakat
sebagai penerima manfaat akhir dari infrastruktur yang dibangun oleh Ditjen BM
dirugikan,” tegasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Oleh: M Hatta Taliwang PERISTIWA Gerakan 30 September sudah 48 tahun berlalu. Tokoh-tokoh yang terlibat atau dituduh terlibat mungkin ...
-
Ini Kebijakan Pemerintah atau Begundal Kapitalis? Analisis Oleh: Danil’s PEMERINTAHAN SBY-Budiono kembali menunjukan sikap ti...
-
SUARA GARUDA; - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh, mengancam akan melaporkan kontraktor pelaksana pembangunan jembat...
-
Soal Potensi Kerugian Sekitar Rp 2,387 Triliun Jakarta_Barakindo - Direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ...
-
Oleh: M Hatta Taliwang MUNGKIN kata Tanah Tumpah Darahku dalam syair lagu Indonesia Raya mesti dibuang. Karena selama Indonesia merdek...
-
Suara Garuda ; JAKARTA - Ditengah gencarnya desakan pencopotan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Pada...
-
Suara Garuda ;- JAKARTA - Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan...
0 komentar:
Posting Komentar