Selasa, 30 Juni 2015
Kabalai BPJN VIII Denpasar & Kasatker Harzuan Harus Segera Dicopot
Suara Garuda;-
JAKARTA- Setelah melaporkan
kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan
jembatan nasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP)
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp.1,6 miliar, Barisan
Rakyat Anti Korupsi (Barak) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPera) segera mencopot dua oknum pejabat terlapor, yakni Kepala Satker
SKPD-TP DPU NTB (TA 2014-red) yang kini tengah menjabat sebagai
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I NTB, Harzuan,
dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Denpasar, Syaiful Anwar.
Pasalnya, kedua oknum pejabat itu diduga terlibat dalam kasus dugaan
korupsi yang diduga merugikan negara sekitar sebesar Rp.1,2 miliar tersebut.
“Kami minta para pemangku kebijakan di Kementerian PU Pera segera
mencopot kedua oknum pejabat terlapor (Harzuan dan Syaiful Anwar). Tidak ada alasan bagi
kementerian untuk tidak segera mencopot kedua oknum pejabat tersebut,” ujar
Koordinator Barak, Danil’s.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan data-data hasil investigasi
tim independen sejak TA 2014 lalu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Kementerian
PU Pera tidak perlu ragu mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kasatker
dan Kabalai yang tersangkut kasus-kasus dugaan korupsi,” tegasnya.
Danil’s menambahkan, jika ada pihak-pihak yang mengaku dari Partai
Politik (Parpol) tertentu dan menekan kementerian agar tidak menindak (mencopot)
oknum-oknum pejabat yang bermasalah dengan hukum, pihaknya memastikan itu bukan
keputusan parpol.
“Kami pastikan, rakyat mendukung setiap kebijakan Kementerian PU Pera yang
tidak berseberangan dengan kehendak rakyat. Tapi, jika kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan masih berseberangan dengan kehendak rakyat yang selama ini terus
memantau kinerja aparatur dilapangan, maka kami pastikan Kementerian PU Pera
akan dikepung oleh rakyat dari berbagai arah,” tandasnya.
Diketahui, Kepala Balai BPJN VIII Denpasar, Syaiful Anwar, juga
diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Selain
diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan
dan jembatan pada Satker SKPD-TP DPU NTB, Kabalai VIII Denpasar juga telah
dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi paket Km.14 Halikelen di
Kejari Atambua, NTT,” pungkasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Oleh: M Hatta Taliwang PERISTIWA Gerakan 30 September sudah 48 tahun berlalu. Tokoh-tokoh yang terlibat atau dituduh terlibat mungkin ...
-
Ini Kebijakan Pemerintah atau Begundal Kapitalis? Analisis Oleh: Danil’s PEMERINTAHAN SBY-Budiono kembali menunjukan sikap ti...
-
SUARA GARUDA; - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh, mengancam akan melaporkan kontraktor pelaksana pembangunan jembat...
-
Soal Potensi Kerugian Sekitar Rp 2,387 Triliun Jakarta_Barakindo - Direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ...
-
Oleh: M Hatta Taliwang MUNGKIN kata Tanah Tumpah Darahku dalam syair lagu Indonesia Raya mesti dibuang. Karena selama Indonesia merdek...
-
Suara Garuda ; JAKARTA - Ditengah gencarnya desakan pencopotan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Pada...
-
Suara Garuda ;- JAKARTA - Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan...
0 komentar:
Posting Komentar