Selasa, 30 Juni 2015

Kabalai BPJN VIII Denpasar & Kasatker Harzuan Harus Segera Dicopot



Suara Garuda;-
JAKARTA- Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan nasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp.1,6 miliar, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) segera mencopot dua oknum pejabat terlapor, yakni Kepala Satker SKPD-TP DPU NTB (TA 2014-red) yang kini tengah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I NTB, Harzuan, dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Denpasar, Syaiful Anwar.

Pasalnya, kedua oknum pejabat itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sekitar sebesar Rp.1,2 miliar tersebut.

“Kami minta para pemangku kebijakan di Kementerian PU Pera segera mencopot kedua oknum pejabat terlapor (Harzuan dan Syaiful Anwar). Tidak ada alasan bagi kementerian untuk tidak segera mencopot kedua oknum pejabat tersebut,” ujar Koordinator Barak, Danil’s.

Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan data-data hasil investigasi tim independen sejak TA 2014 lalu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Kementerian PU Pera tidak perlu ragu mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kasatker dan Kabalai yang tersangkut kasus-kasus dugaan korupsi,” tegasnya.

Danil’s menambahkan, jika ada pihak-pihak yang mengaku dari Partai Politik (Parpol) tertentu dan menekan kementerian agar tidak menindak (mencopot) oknum-oknum pejabat yang bermasalah dengan hukum, pihaknya memastikan itu bukan keputusan parpol.

“Kami pastikan, rakyat mendukung setiap kebijakan Kementerian PU Pera yang tidak berseberangan dengan kehendak rakyat. Tapi, jika kebijakan-kebijakan yang ditetapkan masih berseberangan dengan kehendak rakyat yang selama ini terus memantau kinerja aparatur dilapangan, maka kami pastikan Kementerian PU Pera akan dikepung oleh rakyat dari berbagai arah,” tandasnya.

Diketahui, Kepala Balai BPJN VIII Denpasar, Syaiful Anwar, juga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Selain diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Satker SKPD-TP DPU NTB, Kabalai VIII Denpasar juga telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi paket Km.14 Halikelen di Kejari Atambua, NTT,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Berita Populer

Pengunjung Suara Garuda