Selasa, 02 Desember 2014
Pemkot Serang Bohongi Pemerintah Pusat ???
Soal Pengelolaan Limbah TPSA
Cilowong
Banten_Barakindo- Meski
Ditjen Cipta Karya (CK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PU-Pera) telah menghabiskan anggaran negara puluhan miliar rupiah untuk
membangun Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), namun hingga kini tidak
terlihat adanya perubahan yang drastis dalam mengatasi persoalan limbah yang
merusak lingkungan dan merugikan warga.
Dari hasil pemeriksaan lapangan atas pengaduan masyarakat oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LH dan Kehutanan)
ditemukan sejumlah kejanggalan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan
merugikan masyarakat petani setempat.
Adapun beberapa item kejanggalan itu antara lain, sejak tahun 2010 atau
sebelum pembangunan sel C dan sel B, lindi akhir dibuang ke irigasi sawah tadah
hujan, lalu menuju kali gurung.
Selama ini dikatakan, pengolahan air lindi dilakukan dengan tahap
pengolahan sedimentasi dan pengolahan weth
land, namun dilapangan ditemukan pangolahannya hanya dilakukan dengan
proses pengendapan saja, dan langsung dialirkan ke Sungai Gurung menuju sawah
penduduk.
Selain itu, dilapangan juga ditemukan adanya air lindi yang masih masuk
ke saluran air hujan yang biasa digunakan oleh para petani untuk mengairi
persawahan. Begitu juga bau sampah yang masih tercium hingga jarak 100 meter
dari lokasi pembuangan.
Karenanya, Kementerian LH dan Kehutanan meminta Pemkot Serang melakukan
perbaikan kebocoran pada saluran air lindi, yakni ditengah dan dekat jembatan
yang menuju ke irigasi sawah tadah hujan dan ke kali Gurung. Perbaikan juga
harus dilakukan pada lokasi sel A sebelum menuju IPAL.
Pemkot Serang juga diharuskan melakukan penutupan kebocoran yang masuk
ke saluran air hujan dan kebocoran pada poin A untuk dimasukkan kembali ke IPAL
air lindi. Pemkot juga diminta melakukan proses pengolahan IPAL air lindi
sesuai pengolahan yang sudah ada, yaitu melalui proses pengendapan dan dan weth land baru ke badan air (sungai).
Selanjutnya, Pemkot diminta segera melakukan pemeriksaan kualitas air
lindi di laboratorium yang terakreditasi dilokasi IPAL pada outlet, dan segera dilakukan penutupan
poin A dan B paling lambat dalam waktu tujuh hari terhitung sejak Minggu 30
November 2014.
Sementara untuk mengatasi kebauan, Pemkot Serang diminta segera
melakukan penutupan terhadap sampah pada sel aktif dengan tanah penutup, dan
tidak boleh ada sampah terbuka pada sel aktif.
Pemkot juga diminta melakukan musyawarah dengan masyarakat terdekat
Kampung Pasir Gadung dan Muhdi selaku pihak yang mengadukan hal tersebut ke
Kementerian LH dan Kehutanan.
Terakhir Kementerian LH dan Kehutanan meminta penanggungjawab pengoperasian
TPA oleh Dinas Tata Kota Kota Serang (Ir.M.Ridwan,MM), Kepala Bidang Kebersihan
(Tb.Hasanudin, SPd, M.Si), Seksi Pengawasan dan Peningkatan Peranserta
Masyarakat (Sriman S.Sos) melaporkan kepada Kementerian LH dan Kehutanan, Cq
Deputi Bidang Pengolahan B3 Limbah B3 dan Sampah, Asisten Deputi Pengolahan
Sampah soal perbaikan yang direkomendasikan disertai dengan foto-foto.
Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, meminta Pemkot
Serang tidak menutup-nutupi dan membohongi pemerintah pusat soal kelemahan
dalam pengelolaan TPSA Cilowong. “Laporkan secara jujur kepada pemerintah pusat,
jika memang ada hal-hal teknis yang tidak sanggup dilakukan oleh Pemkot. Baik
berupa ketidakmampuan soal anggaran, maupun soal ketiadaan tenaga teknis yang
mampu mengelola TPSA Cilowong secara baik. Kalau Pemkot mau terbuka dan jujur,
kami akan membantu mendorong pemerintah pusat agar turut andil dalam mengelola
TPSA Cilowong,” tegasnya menambahkan, jangan sampai ketidakjujuran Pemkot
berbuah kerugian bagi masyarakat banyak.
Danil’s juga meminta Pemkot Serang membuka diri untuk menerima masukan
dari masyarakat. “Buang kebiasaan lama yang menutup rapat-rapat ruang kritik
dan masukan dari masyarakat. Kami sejak lama sudah meminta waktu Walikota
Serang untuk bisa menyampaikan masukan, tapi tidak digubris. Ingat, mengelola
daerah bukan seperti mengelola perusahaan jasa konstruksi,” tandasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Oleh: M Hatta Taliwang PERISTIWA Gerakan 30 September sudah 48 tahun berlalu. Tokoh-tokoh yang terlibat atau dituduh terlibat mungkin ...
-
Ini Kebijakan Pemerintah atau Begundal Kapitalis? Analisis Oleh: Danil’s PEMERINTAHAN SBY-Budiono kembali menunjukan sikap ti...
-
SUARA GARUDA; - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh, mengancam akan melaporkan kontraktor pelaksana pembangunan jembat...
-
Soal Potensi Kerugian Sekitar Rp 2,387 Triliun Jakarta_Barakindo - Direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ...
-
Oleh: M Hatta Taliwang MUNGKIN kata Tanah Tumpah Darahku dalam syair lagu Indonesia Raya mesti dibuang. Karena selama Indonesia merdek...
-
Suara Garuda ; JAKARTA - Ditengah gencarnya desakan pencopotan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Pada...
-
Suara Garuda ;- JAKARTA - Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan...
0 komentar:
Posting Komentar