Selasa, 24 Maret 2015
Kerusakan Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan
Suara Garuda;-
KERUSAKAN jalan nasional Denpasar-Gilimanuk
yang semakin parah, kerap menjadi penyebab kecelakaan bagi para pengendara. Para
pengendara juga semakin diresahkan dengan tidak adanya rambu tanda bahaya pada
lokasi-lokasi jalan yang rusak dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
(Satker PJN) terkait.
Pantauan wartawan dilokasi menunjukan, kerusakan ruas jalan nasional itu
semakin hari bertambah parah. Lubang yang menganga dan jalan bergelombang
semakin meluas, terutama pada lajur dari arah Gilimanuk.
Tidak hanya itu, lokasi kerusakan yang tergolong rawan kecelakaan pun
terlihat pada jembatan di perbatasan Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo dengan
Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. Pada lokasi tersebut terdapat lubang berukuran
besar yang menganga ditengah jalan. Hal itu membuat para pengendara, terutama
roda dua yang menuju Denpasar, sering tidak menyadari keberadaan lubang yang
sangat membahayakan itu, mengingat posisinya yang berada tepat setelah tikungan
dengan turunan, tanpa adanya tanda peringatan.
Abdurahman, salah seorang warga sekitar mengatakan, lubang di jembatan
itu sudah menganga sejak dua bulan lalu, dan sudah banyak pengendara sepeda
motor yang menjadi korban. Ia bersama beberapa warga sekitar sempat mengurug
lubang itu menggunakan material tanah seadanya, namun tidak bertahan lama
karena diguyur hujan.
“Sudah tidak terhitung berapa banyak yang jadi korban. Tidak hanya saat
malam hari, namun disiang hari juga ada yang menjadi korban. Soalnya posisinya
setelah jalan turunan,” katanya.
Selain di titik tersebut, lubang yang membahayakan juga terlihat di
ujung timur jembatan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sudah
banyak korban dari lubang yang menganga tersebut. Termasuk pada Senin (16/3/2015)
kemarin, seorang pengendara motor juga terjatuh. Beruntung korban hanya
mengalami luka ringan.
Karena kerap menimbulkan korban, warga sekitar berusaha memberikan
tanda adanya lubang tersebut, dengan menumpukkan dedauan kering.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Gede Made Sumadra Kerthiawan
menuturkan, soal kerusakan jalan nasional sudah sangat sering disampaikan
kepada pihak yang berwenang, melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
(BBPJN) VIII Bali. “Sudah setiap saat kita sampaikan. Setiap kerusakan baru,
pasti kita koordinasikan ke Balai Besar PJN VIII,” katanya.
Ia menjelaskan, Pasal 24 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
mengamanatkan kewajiban penyelenggara untuk memperbaiki jalan yang rusak.
Seperti diketahui, dalam Pasal tersebut, pada ayat 1 disebutkan,
pemilik atau penanggungjawab jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan
yang rusak. Kemudian pada ayat 2, ketika memang belum dapat memperbaiki, wajib
memberi tanda aturan rambu pada jalan yang rusak. Ketika itu tidak dilakukan
sampai menyebabkan kecelakaan, pemilik juga dapat digugat, seperti diatur dalam
Pasal 273, dimana pada ayat 1 disebutkan, ketika sampai menimbulkan korban luka
ringan, penanggungjawab jalan dapat dikenakan pidana maksimal 6 bulan penjara
dan atau denda maksimal Rp 12 juta. Sedangkan ayat 2, ketika korban sampai luka
berat, dipidana maksimal 1 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 24 juta.
Ayat 3, ketika sampai meninggal dunia, dipidana maksimal 5 tahun penjara dan atau
denda maksimal Rp 120 juta.
“Pada Ayat 4-nya, jika tidak ada rambu dan belum diperbaiki, penyelenggara
jalan bisa dikenakan kurungan paling lama 6 bulan, denda Rp 1,5 juta. Selama
ini, masyarakat mungkin banyak yang tidak tahu ketentuan itu, atau mungkin juga
tidak mau berurusan dengan hukum,” ungkap Gede layaknya dilansir beritabarak,
Senin (23/3/2015) kemarin. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Oleh: M Hatta Taliwang PERISTIWA Gerakan 30 September sudah 48 tahun berlalu. Tokoh-tokoh yang terlibat atau dituduh terlibat mungkin ...
-
Ini Kebijakan Pemerintah atau Begundal Kapitalis? Analisis Oleh: Danil’s PEMERINTAHAN SBY-Budiono kembali menunjukan sikap ti...
-
SUARA GARUDA; - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh, mengancam akan melaporkan kontraktor pelaksana pembangunan jembat...
-
Soal Potensi Kerugian Sekitar Rp 2,387 Triliun Jakarta_Barakindo - Direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ...
-
Oleh: M Hatta Taliwang MUNGKIN kata Tanah Tumpah Darahku dalam syair lagu Indonesia Raya mesti dibuang. Karena selama Indonesia merdek...
-
Suara Garuda ; JAKARTA - Ditengah gencarnya desakan pencopotan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Pada...
-
Suara Garuda ;- JAKARTA - Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan...
0 komentar:
Posting Komentar