Selasa, 08 April 2014

Kasus Dugaan KKN Pada Satker PJN Wilayah II Sumbar



Barak Minta Kejagung Pasal Pencucian

Suara Garuda;-
JAKARTA- Selain melaporkan tiga kasus dugaan korupsi pada Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumbar, yakni kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah ke Jampidsus Kejagung, dugaan korupsi penanganan longsoran Silaing Ruas Jalan Batas Kota Padang Panjang-Sicincin TA 2013 ke Bareskrim Mabes Polri, dan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) meminta Kejagung menggunakan pasal pencucian uang.

“Kami minta Jampidsus Kejagung menggunakan pasal pencucian uang, karena dari hasil penelusuran setelah mendapat aduan dari masyarakat antikorupsi, kami menemukan indikasi adanya harta bergerak dan tidak bergerak yang diduga di miliki oleh oknum pejabat di daerah, tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai pejabat negara,” ujar Koordinator Nasional Barak, Danil’s, Selasa (8/4/2014).

Menurut Danil’s, jika dilihat dari nilai harta yang diduga milik oknum pejabat tersebut, maka sangat dimungkinkan bagi aparat hukum menggunakan pasal pencucian uang.

“Dalam pengungkapan kasus ini, aparat hukum harus jeli, dan tidak boleh hanya menerapkan pasal-pasal dalam UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga perlu menerapkan Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

Atas alasan itulah, lanjut Danil’s, pihaknya meminta aparat hukum, tidak melemparkan penanganan kasus tersebut ke daerah. “Kami percaya Jampidsus Kejagung tidak akan main-main dalam penanganan kasus ini. Dan kalaupun ada aparatnya di daerah mencoba “main-main”, kami yakin Kajagung akan menindaknya dengan tegas,” tegas Danil’s. (Redaksi)*

0 komentar:

Berita Populer

Pengunjung Suara Garuda