Selasa, 04 November 2014

PT Cemindo Gemilang Cs Terancam Dilaporkan


Dinilai Rugikan Negara & Publik

Suara Garuda;-
BANTEN- PT Cemindo Gemilang Cs terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum dan DPR, karena dinilai merusak fasilitas berupa jalan dan jembatan. Hal itu ditegaskan Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Selasa (4/11/2014). “Benar, perusahaan itu segera kami laporkan dengan dugaan merusak fasilitas umum dan mengabaikan kepentingan publik,” ujarnya.

Menurut Danil’s, pihaknya mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan pengangkutan PT Cemindo Gemilang Cs. Pasalnya, perusahaan yang memproduksi semen terbesar di Banten itu tidak mengindahkan kepentingan umum.

“Sudah hampir dua tahun perusahaan itu beroperasi. Selama itu pula mereka mengabaikan kapasitas jalan dan jembatan yang mereka lewati. Akibatnya, jalan dan jembatan rusak sebelum waktunya. Bagaimana jalan dan jembatan tidak rusak, kalau dilindas oleh kendaraan besar dan berat dengan intensitas antara 400 hingga 500 kali per hari,” jelas Danil’s.

Karena itu, lanjutnya, Barak telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk disampaikan kepada aparat hukum dan DPR. “Pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan itu menggunakan uang negara (Rakyat-red). Karenanya, siapapun yang menjalankan kegiatan usaha harus tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku dinegeri ini. Jangan karena ingin mendapatkan untung besar, maka negara dan rakyat dirugikan,” tegasnya.

Danil’s yang juga didampingi Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan Barak menjelaskan, sesuai pasal 31 ayat (1), (2) dan (3) PP No.34/2006 tentang Jalan dan Kepmen PU No.58/2012, dan UU No.38/2004 tentang Jalan Muatan Sumbu Terberat (MST) ruas jalan SP-Bayah-Cibareno-Batas Jabar itu hanya 8 ton.

“Tapi untuk kepentingan PT Cemindo Gemilang Cs (operator-red), jalan yang hanya kuat menahan beban hingga 8 ton itu dilewati dengan kendaraan bertonase antara 35-40 ton (Truk Tronton & Mobil Curah). Ini jelas pelanggaran hukum yang harus dilaporkan kepada semua pihak terkait,” katanya menambahkan, agar pemerintah dan DPR meninjau kembali perijinan PT Cemindo Gemilang Cs yang beralamat di Menara BCA, Lantai 53, Grand Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.

“Untuk persoalan hukum biarkan aparat hukum yang menanganinya. Pemerintah dan DPR hanya berkewajiban meninjau kembali semua perijinan perusahaan yang tidak taat aturan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT.Cemindo Gemilang merupakan pemegang merek Semen Merah Putih yang berdiri sejak tahun 2011. Saat ini PT.Cemindo Gemilang membangun pabrik terintegrasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan kapasitas produksi klinker 10.000 ton per hari, atau setara 4 juta ton per tahun.

Selain membangun pabrik semen terintegrasi di daerah di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, PT. Cemindo Gemilang juga memiliki pabrik penggilingan (grinding plant) di daerah Ciwandan, Banten, dengan kapasitas dua line produksi sebesar 750.000 ton dan 1.000.000 ton per tahun. Line produksi pertama dari pabrik Ciwandan tersebut telah beroperasi sejak awal 2014.

Selain mengembangkan bisnis semen di Indonesia, PT. Cemindo Gemilang melalui perusahaan terafiliasinya telah mengakuisisi sebagian besar saham Chinfon Cement Corporation, Vietnam. (Redaksi)*

0 komentar:

Berita Populer

Pengunjung Suara Garuda