Selasa, 04 November 2014
PT Cemindo Gemilang Cs Terancam Dilaporkan
Dinilai Rugikan Negara & Publik
Suara Garuda;-
BANTEN- PT Cemindo Gemilang
Cs terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum dan DPR, karena dinilai merusak
fasilitas berupa jalan dan jembatan. Hal itu ditegaskan Koordinator Barisan
Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Selasa (4/11/2014). “Benar, perusahaan
itu segera kami laporkan dengan dugaan merusak fasilitas umum dan mengabaikan
kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Danil’s, pihaknya mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang
merasa terganggu dengan kegiatan pengangkutan PT Cemindo Gemilang Cs. Pasalnya,
perusahaan yang memproduksi semen terbesar di Banten itu tidak mengindahkan
kepentingan umum.
“Sudah hampir dua tahun perusahaan itu beroperasi. Selama itu pula mereka
mengabaikan kapasitas jalan dan jembatan yang mereka lewati. Akibatnya, jalan
dan jembatan rusak sebelum waktunya. Bagaimana jalan dan jembatan tidak rusak,
kalau dilindas oleh kendaraan besar dan berat dengan intensitas antara 400
hingga 500 kali per hari,” jelas Danil’s.
Karena itu, lanjutnya, Barak telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung
untuk disampaikan kepada aparat hukum dan DPR. “Pembangunan dan pemeliharaan
jalan dan jembatan itu menggunakan uang negara (Rakyat-red). Karenanya, siapapun yang menjalankan kegiatan usaha harus
tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku dinegeri ini. Jangan karena
ingin mendapatkan untung besar, maka negara dan rakyat dirugikan,” tegasnya.
Danil’s yang juga didampingi Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan
Barak menjelaskan, sesuai pasal 31 ayat (1), (2) dan (3) PP No.34/2006 tentang Jalan dan Kepmen PU No.58/2012, dan UU No.38/2004
tentang Jalan Muatan Sumbu Terberat (MST) ruas jalan SP-Bayah-Cibareno-Batas
Jabar itu hanya 8 ton.
“Tapi untuk kepentingan PT Cemindo Gemilang Cs (operator-red), jalan yang hanya kuat menahan
beban hingga 8 ton itu dilewati dengan kendaraan bertonase antara 35-40 ton
(Truk Tronton & Mobil Curah). Ini jelas pelanggaran hukum yang harus
dilaporkan kepada semua pihak terkait,” katanya menambahkan, agar pemerintah dan
DPR meninjau kembali perijinan PT Cemindo Gemilang Cs yang beralamat di Menara
BCA, Lantai 53, Grand Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 1, Jakarta 10310,
Indonesia.
“Untuk persoalan hukum biarkan aparat hukum yang menanganinya.
Pemerintah dan DPR hanya berkewajiban meninjau kembali semua perijinan perusahaan
yang tidak taat aturan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT.Cemindo Gemilang merupakan pemegang merek Semen
Merah Putih yang berdiri sejak tahun 2011. Saat ini PT.Cemindo Gemilang membangun
pabrik terintegrasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,
dengan kapasitas produksi klinker
10.000 ton per hari, atau setara 4 juta ton per tahun.
Selain membangun pabrik semen terintegrasi di daerah di Kecamatan Bayah,
Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, PT. Cemindo Gemilang juga memiliki pabrik
penggilingan (grinding plant) di
daerah Ciwandan, Banten, dengan kapasitas dua line produksi sebesar 750.000 ton dan 1.000.000 ton per tahun. Line produksi pertama dari pabrik Ciwandan
tersebut telah beroperasi sejak awal 2014.
Selain mengembangkan bisnis semen di Indonesia, PT. Cemindo Gemilang
melalui perusahaan terafiliasinya telah mengakuisisi sebagian besar saham Chinfon Cement Corporation, Vietnam. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Oleh: M Hatta Taliwang PERISTIWA Gerakan 30 September sudah 48 tahun berlalu. Tokoh-tokoh yang terlibat atau dituduh terlibat mungkin ...
-
Ini Kebijakan Pemerintah atau Begundal Kapitalis? Analisis Oleh: Danil’s PEMERINTAHAN SBY-Budiono kembali menunjukan sikap ti...
-
SUARA GARUDA; - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh, mengancam akan melaporkan kontraktor pelaksana pembangunan jembat...
-
Soal Potensi Kerugian Sekitar Rp 2,387 Triliun Jakarta_Barakindo - Direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ...
-
Oleh: M Hatta Taliwang MUNGKIN kata Tanah Tumpah Darahku dalam syair lagu Indonesia Raya mesti dibuang. Karena selama Indonesia merdek...
-
Suara Garuda ; JAKARTA - Ditengah gencarnya desakan pencopotan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Pada...
-
Suara Garuda ;- JAKARTA - Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan...
0 komentar:
Posting Komentar