Rabu, 15 April 2015
Dirjen Minerba Fasilitasi PT Newmont Ekspor Konsentrat
Semerbak Aroma Korupsi
Suara Garuda;-
JAKARTA- MoU Dirjen Minerba
dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dinilai bermuatan korupsi. Pasalnya,
sejumlah kejanggalan terkuak dari proses MoU yang masih “tersembunyi” itu.
Seperti dirilis LBH Solidaritas Indonesia, Selasa (14/4/2015), jelang
sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dirjen
Minerba, yang digelar hari ini, Rabu (15/4/2015), semerbak aroma korupsi
menyeruak dalam MoU antara PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dengan Direktorat
Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dugaan korupsi itu terlihat dari lunaknya sikap pemerintah (Dirjen
Minerba-red) terhadap PT NNT. Diketahui,
pasca larangan ekspor konsentrat seperti diatur dalam pasal 103 ayat (1) dan
pasal 170 UU Minerba, PT NNT masih mendapat privilege
melalui MoU yang ditandatangani Dirjen Minerba. Hal itu dilanjutkan pula dengan
pemberian Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Berdasar pada dua regulasi tersebut, hingga
saat ini PT NNT masih bebas mengeruk kekayaan alam Indonesia.
Hal itu, menurut LBH Solidaritas Indonesia, menjadikan MoU tersebut
syarat muatan korupsi. ”Penandatangan MoU oleh Dirjen Minerba, R Sukhyar itu
bernuansa korupsi. Sebab, dia menggunakan kewenangannya untuk melakukan
perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan suatu koorporasi sebagaimana
diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Deputi Advokasi dan
Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia, Ahmad Suryono dalam pesan blackberry yang diterima Barak Online
Group, Selasa (14/4/2015).
Selain itu, lanjutnya, perbuatan
Dirjen Minerba patut diduga melanggar pasal 421 KUHP, dimana seorang pejabat
yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan, atau membiarkan sesuatu. ”Dalam hal ini Dirjen Minerba dapat diancam
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” katanya.
Suryono juga menjelaskan, bahwa dokumen MoU antara Dirjen Minerba dengan
PT NNT sangat sulit diperoleh, baik lewat laman resmi Ditjen Minerba,
Kementerian ESDM, maupuan laman resmi milik PT NNT.
“Maksud dari penyebunyian dokumen publik ini pun patut dipertanyakan? Sebab,
perbuatan menyembunyikan informasi penting sebagaimana dimaksud pada pasal 52
UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah salah satu
perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Oleh: M Hatta Taliwang PERISTIWA Gerakan 30 September sudah 48 tahun berlalu. Tokoh-tokoh yang terlibat atau dituduh terlibat mungkin ...
-
Ini Kebijakan Pemerintah atau Begundal Kapitalis? Analisis Oleh: Danil’s PEMERINTAHAN SBY-Budiono kembali menunjukan sikap ti...
-
SUARA GARUDA; - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh, mengancam akan melaporkan kontraktor pelaksana pembangunan jembat...
-
Soal Potensi Kerugian Sekitar Rp 2,387 Triliun Jakarta_Barakindo - Direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ...
-
Oleh: M Hatta Taliwang MUNGKIN kata Tanah Tumpah Darahku dalam syair lagu Indonesia Raya mesti dibuang. Karena selama Indonesia merdek...
-
Suara Garuda ; JAKARTA - Ditengah gencarnya desakan pencopotan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Pada...
-
Suara Garuda ;- JAKARTA - Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan...
0 komentar:
Posting Komentar