Rabu, 15 April 2015

Dirjen Minerba Fasilitasi PT Newmont Ekspor Konsentrat



Semerbak Aroma Korupsi

Suara Garuda;-
JAKARTA- MoU Dirjen Minerba dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dinilai bermuatan korupsi. Pasalnya, sejumlah kejanggalan terkuak dari proses MoU yang masih “tersembunyi” itu.

Seperti dirilis LBH Solidaritas Indonesia, Selasa (14/4/2015), jelang sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dirjen Minerba, yang digelar hari ini, Rabu (15/4/2015), semerbak aroma korupsi menyeruak dalam MoU antara PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dugaan korupsi itu terlihat dari lunaknya sikap pemerintah (Dirjen Minerba-red) terhadap PT NNT. Diketahui, pasca larangan ekspor konsentrat seperti diatur dalam pasal 103 ayat (1) dan pasal 170 UU Minerba, PT NNT masih mendapat privilege melalui MoU yang ditandatangani Dirjen Minerba. Hal itu dilanjutkan pula dengan pemberian Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Berdasar pada dua regulasi tersebut, hingga saat ini PT NNT masih bebas mengeruk kekayaan alam Indonesia.

Hal itu, menurut LBH Solidaritas Indonesia, menjadikan MoU tersebut syarat muatan korupsi. ”Penandatangan MoU oleh Dirjen Minerba, R Sukhyar itu bernuansa korupsi. Sebab, dia menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan suatu koorporasi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia, Ahmad Suryono dalam pesan blackberry yang diterima Barak Online Group, Selasa (14/4/2015).

Selain itu, lanjutnya,  perbuatan Dirjen Minerba patut diduga melanggar pasal 421 KUHP, dimana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. ”Dalam hal ini Dirjen Minerba dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” katanya.

Suryono juga menjelaskan, bahwa dokumen MoU antara Dirjen Minerba dengan PT NNT sangat sulit diperoleh, baik lewat laman resmi Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, maupuan laman resmi milik PT NNT.

“Maksud dari penyebunyian dokumen publik ini pun patut dipertanyakan? Sebab, perbuatan menyembunyikan informasi penting sebagaimana dimaksud pada pasal 52 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah salah satu perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Berita Populer

Pengunjung Suara Garuda