Kamis, 04 Juni 2015

Barak Minta Irjen Telusuri Dugaan Pencatutan Nama Menteri



Terkait Tender di Lingkungan Balai BPJN VIII Denpasar

Suara Garuda:-
JAKARTA- Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), memita Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) tidak main-main dalam melakukan audit khusus atas pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Denpasar TA 2015.

“Kami minta Irjen tidak main-main. Irjen harus memerintahkan Irsus untuk melakukan audit investigas adanya dugaan pencatutan nama Menteri, baik terkait pelaksanaan tender maupun penggantian salah seorang pejabat dilingkungan Balai BPJN VIII Denpasar,” tegas Koordinator Barak, Danil’s, Kamis (4/6/2015).

Pihaknya dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, kata Danil’s, terus memantau kinerja para pihak yang melakukan audit khusus atas pelaksanaan tender di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami harap Inspektorat mengeluarkan rekomendasi sesuai fakta-fakta yang mengemuka, dan tidak satu pun yang direkayasa,” ujarnya.

Dugaan pencatutan nama Menteri saat pelaksanaan tender berlangsung, harus diungkap tuntas oleh Inspektorat. “Sebab, dari informasi yang berhasil kami himpun, ada dua rentetan dugaan pencatutan nama Menteri, yakni oleh pihak yang mengikuti tender (oknum kontraktor), dan oknum pejabat Balai BPJN VIII Denpasar, serta oknum pejabat Setditjen Bina Marga,” kata Danil’s.

Ia menambahkan, Inspektorat perlu mengklarifikasi informasi adanya oknum pejabat Setditjen Bina Marga yang diduga membawa-bawa nama Menteri terkait penggantian salah satu pejabat dilingkungan Balai BPJN VIII Denpasar. “Apa benar penggantian salah satu pejabat tersebut karena Menteri marah lantaran ada laporan dari kontraktor yang kalah tender? Kami khawatir itu hanya alasan dari oknum-oknum tertentu yang diduga mencatut nama Menteri,” jelasnya.

Lebih jauh Danil’s kembali mengingatkan Irjen, agar mengawasi kinerja para pejabat pelaksana Audit Khusus tender pengadaan barang/jasa pemerintah TA 2015 dilingkungan Balai BPJN VIII Denpasar. “Kembali kami tegaskan, agar Inspektorat tegas dalam menerbitkan rekomendasi. Jangan seakan-akan bekerja berdasarkan pesanan dari kontraktor kalah tender ataupun oknum pejabat Balai BPJN VIII Denpasar,” tandasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Berita Populer

Pengunjung Suara Garuda