Senin, 21 September 2015

Nekad, Perusahaan Sudah di Black List Dikasih 4 Paket Proyek



Audit Kinerja Satker PJN Wilayah I Sumbar & BBPJN II Padang Mendesak

Suara Garuda;-
SUMBAR- Tuntutan agar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) segera mengaudit kinerja pengelolaan anggaran bagi proyek-proyek strategis di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mengalir dari sejumlah elemen masyarakat. Bukan hanya media dan aktivis lokal, tapi Barisan Rayat Anti Korupsi (Barak) pun mulai angkat bicara.

“Kami minta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang segera di audit dengan tujuan tertentu. Masa perusahaan yang sudah di black list malah dikasih 4 (empat) paket proyek sekaligus. Mestinya black list itu dijadikan pertimbangan sebelum menetapkan suatu perusahaan sebagai pemenang dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah”.

Demikian diungkapkan Koordinator Barak, Danil’s, Senin (21/9/2015). Menurutnya, jika menyelesaikan satu paket pekerjaan saja dinyatakan tidak sanggup, lalu kenapa malah diberikan empat paket.

Kan aneh jadinya. Menyelesaikan beban yang kecil saja tidak sanggup, kenapa dibebankan dengan pekerjaan yang banyak dan nilai yang besar. Terlebih kalau pekerjaan itu memiliki tingkat kesulitan yang cukup kompleks,” jelas Danil’s.

Karenanya, ia meminta Menteri dan Irjen Kementerian PU Pera tidak takut menindak oknum-oknum pejabat yang diduga “lalai” menjalankan amanah.

Diketahui, salah satu perusahaan jasa konstruksi di Prov Sumbar, yakni PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) mendapatkan empat paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar. Sementara dari informasi dan data yang diperoleh Barak, pada TA 2014, DPU Kota Pariaman memutuskan memasukkan PT. LMKP dalam daftar hitam lantaran dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) sesuai perjanjian dalam kontrak.

Daftar hitam itu tertera jelas dalam surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) pada DPU Kota Pariaman nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, tertanggal 31 Desember 2014, perihal Pemutusan Kontrak, yang ditujukan kepada Direktur PT. LMKP.

Anehnya, meskipun sudah diputus kontrak, namun Satker PJN Wilayah I Sumbar dan BBPJN II Padang masih memenangkan PT. LMKP dalam tender 4 (empat) paket proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan nasional di Prov.Sumbar pada TA 2015.

Adapun paket-paket proyek yang dimenangkan kepada PT.LMKP itu terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015.

“Kami kira, Satker PJN Wilayah I Sumbar dan BBPJN II Padang itu nekad. Jangan penayangan di portal LKPP dijadikan alasan. Mestinya evaluasi kemampuan teknis diutamakan. Kalau menangani hal yang kecil saja tidak sanggup, lalu bagaimana perusahaan itu bisa menangani pekerjaan besar. Kami menduga ada yang tidak beres dalam hal ini, dan itu harus segera ditindaklanjuti oleh Menteri dan Irjen Kemen PU Pera,” pungkasnya.  (Red)*

0 komentar:

Berita Populer

Pengunjung Suara Garuda