Selasa, 13 Oktober 2015

Ketua LPJK Ingatkan PPK Soal Black List



Suara Garuda:-
SUMBAR- Ketua Lembaga Pengambangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), M. Dien Dt. Tumanggung, mengingatkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperhatikan segala aspek sebelum menetapkan daftar hitam (black list) terhadap setiap perusahaan yang dinilai tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

“Ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum menetapkan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam daftar hitam, seperti rapat lapangan untuk mempercepat keterlambatan, mempercepat pembebasan lahan yang harus dilengkapi dengan berita acara lapangan (jika ada-red), dan harus ada surat teguran kepada kontraktor,” jelas M Dien dalam pesan singkat yang diterima Barak Online Group, Senin (12/10/2015).

Menurutnya, jika ada waktu terkontrak yang terpakai selama masa pembebasan lahan sehingga kontraktor tidak bisa bekerja, mestinya diperhitungkan juga.

“Itu perlu, agar waktu penyelesaian kontrak benar-benar optimal sesuai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.

Sebelumya pada TA 2014, DPU Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) dalam daftar hitam karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5).

Daftar hitam itu pun disambut oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menayangkan PT. LMKP dalam daftar hitam nasional.

Hingga kini, persoalan black list itu masih terus bergulir, karena pihak PT. LMKP tengah membawa persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).

Dapat Empat Paket Proyek
Seperti dikatahui, meskipun sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman, namun Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang tetap memenangkan empat paket proyek kepada PT. LMKP.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Berita Populer

Pengunjung Suara Garuda