Selasa, 13 Oktober 2015
Ketua LPJK Ingatkan PPK Soal Black List
Suara Garuda:-
SUMBAR- Ketua Lembaga Pengambangan
Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), M. Dien Dt. Tumanggung, mengingatkan
para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperhatikan segala aspek sebelum
menetapkan daftar hitam (black list) terhadap setiap perusahaan yang dinilai
tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum menetapkan sebuah
perusahaan jasa konstruksi dalam daftar hitam, seperti rapat lapangan untuk
mempercepat keterlambatan, mempercepat pembebasan lahan yang harus dilengkapi
dengan berita acara lapangan (jika ada-red),
dan harus ada surat teguran kepada kontraktor,” jelas M Dien dalam pesan
singkat yang diterima Barak Online Group, Senin (12/10/2015).
Menurutnya, jika ada waktu terkontrak yang terpakai selama masa
pembebasan lahan sehingga kontraktor tidak bisa bekerja, mestinya
diperhitungkan juga.
“Itu perlu, agar waktu penyelesaian kontrak benar-benar optimal sesuai
kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
Sebelumya pada TA 2014, DPU Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar), menetapkan PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) dalam
daftar hitam karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan
Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5).
Daftar hitam itu pun disambut oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menayangkan
PT. LMKP dalam daftar hitam nasional.
Hingga kini, persoalan black list itu masih terus bergulir,
karena pihak PT. LMKP tengah membawa persoalan tersebut ke Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).
Dapat Empat Paket Proyek
Seperti dikatahui, meskipun sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman, namun Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang tetap memenangkan empat paket
proyek kepada PT. LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Oleh: M Hatta Taliwang PERISTIWA Gerakan 30 September sudah 48 tahun berlalu. Tokoh-tokoh yang terlibat atau dituduh terlibat mungkin ...
-
Ini Kebijakan Pemerintah atau Begundal Kapitalis? Analisis Oleh: Danil’s PEMERINTAHAN SBY-Budiono kembali menunjukan sikap ti...
-
SUARA GARUDA; - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh, mengancam akan melaporkan kontraktor pelaksana pembangunan jembat...
-
Soal Potensi Kerugian Sekitar Rp 2,387 Triliun Jakarta_Barakindo - Direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ...
-
Oleh: M Hatta Taliwang MUNGKIN kata Tanah Tumpah Darahku dalam syair lagu Indonesia Raya mesti dibuang. Karena selama Indonesia merdek...
-
Suara Garuda ; JAKARTA - Ditengah gencarnya desakan pencopotan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Pada...
-
Suara Garuda ;- JAKARTA - Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan...
0 komentar:
Posting Komentar